Spesifikasi buku :
Resensi :
Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan.
Yang menjadi obyek pembahasan disiplin ilmu ini adalah:
1. Menjelaskan macam-macam hukum dan jenis-jenis hukum seperti wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah.
2. Menjelaskan macam-macam dalil dan permasalahannya.
3. Menjelaskan cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya.
4. Menjelaskan ijtihad dan cara-caranya.
Adapun yang menjadi materi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain:
1. Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain.
2. Adillah , yaitu dalil-dalil Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
3. Istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum.
4. Mustanbith, yaitu mujtahid dengan syarat-syaratnya.
Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang Muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru didalam masyarakat.
Untuk memecahkan persoalan yang baru dan belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk Buku Ushul Fikih Tingkat Dasar